Marquee

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” [QS. Ali Imran [3] : 104].

Selasa, 06 Desember 2011

Fungsi, Tugas, dan Wewenang Majelis Dikdasmen


1.   FUNGSI
     Majelis berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan persyarikatan, meliputi:

a.   Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b.   Perencaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.   Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d.   Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e.   Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.

2.   TUGAS
2.1.  Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan persyarikatan, meliputi:
a.   Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.  Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d.  Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e.  Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
2.2. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.5. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
2.6.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
2.7. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
 
 3.  WEWENANG
3.1. Majelis berwenang melaksanakan kebijakan persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan persyarikatan, meliputi:
a.   Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah.
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan.
c.    Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional.
d.    Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha.
e.    Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah.
f.  Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah.
 3.2.  Mengusulkan:
a.  Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
b.   Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
 3.3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
 3.4.Mengangkat dan memberhentikan Wakil-wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.
3.5.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3.6.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
3.7. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat.


Samarinda, 11 Juli 2011
Ketua Majelis,                                         Sekretaris,



Drs. H.M. Arifin Hadi, M.M                    Zainul Muttaqin, SE
NBM. 489 354                                      NBM. 811 438

2 komentar:

  1. Merit Casino in CA - Get up to $500 in bonus
    The Merit Casino is a licensed and regulated gambling site 메리트 카지노 by the California Lottery and the California Lottery. The license 카지노 covers all septcasino games,

    BalasHapus
  2. How To Create an Account With JTV Gaming Casino
    How to Create an Account With JTV Gaming Casino. You can 영천 출장마사지 create a new account with 양주 출장마사지 JTV 화성 출장마사지 Gaming. Just click 동두천 출장샵 here 태백 출장마사지 to get started with your first

    BalasHapus